<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Pius0305</title>
	<atom:link href="http://philipedis.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://philipedis.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Oct 2009 15:20:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='philipedis.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Pius0305</title>
		<link>http://philipedis.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://philipedis.wordpress.com/osd.xml" title="Pius0305" />
	<atom:link rel='hub' href='http://philipedis.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Penghijauan</title>
		<link>http://philipedis.wordpress.com/2009/10/06/penghijauan/</link>
		<comments>http://philipedis.wordpress.com/2009/10/06/penghijauan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2009 15:10:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pius305</dc:creator>
				<category><![CDATA[ilmu politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://philipedis.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[PENGHIJAUAN A. PENJELASAN UMUM Penghijauan pertamanan adalah usaha penataan lingkungan dengan mempergunakan tanaman sebagai materi pokoknya, (upaya yang dapat menanggulangi degradasi dan kualitas lingkungan). Lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dan kewajiban seluruh lapisan masyarakat baik swasta maupun pemerintah untuk mewujudkannya. Mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari menuntut agar selalu menghijaukan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=philipedis.wordpress.com&amp;blog=9810667&amp;post=8&amp;subd=philipedis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" align="center"><strong>PENGHIJAUAN</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>A. PENJELASAN UMUM</strong></p>
<p dir="ltr">Penghijauan pertamanan adalah usaha penataan lingkungan dengan mempergunakan tanaman sebagai materi pokoknya, (upaya yang dapat menanggulangi degradasi dan kualitas lingkungan).</p>
<p dir="ltr">Lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dan kewajiban seluruh lapisan masyarakat baik swasta maupun pemerintah untuk mewujudkannya.</p>
<p dir="ltr">Mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari menuntut agar selalu menghijaukan kota.</p>
<p dir="ltr"><strong>Tujuan penghijauan adalah :</strong></p>
<p dir="ltr">a.      Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup</p>
<p dir="ltr">b.      Untuk meningkatkan kota yang asri, serasi, lestari</p>
<p dir="ltr">c.      Untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Manfaat penghijauan adalah :</strong></p>
<p dir="ltr">1.      Manfaat Estetis (Keindahan)</p>
<p dir="ltr">Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.</p>
<p dir="ltr">2.      Manfaat Orologis</p>
<p dir="ltr">Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah. Inilah yang disebut manfaat orologis.</p>
<p dir="ltr">3.      Manfaat Hidrologis</p>
<p dir="ltr">Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi</p>
<p dir="ltr">manusia dan makhluk lainnya.</p>
<p dir="ltr">4.      Manfaat Klimatologis</p>
<p dir="ltr">Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.</p>
<p dir="ltr">5.      Manfaat Edaphis</p>
<p dir="ltr">Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.</p>
<p dir="ltr">6.      Manfaat Ekologis</p>
<p dir="ltr">Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.</p>
<p dir="ltr">7.      Manfaat Protektif</p>
<p dir="ltr">Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari cahaya silau.</p>
<p dir="ltr">8.      Manfaat Hygienis</p>
<p dir="ltr">Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan manusia.</p>
<p dir="ltr">9.      Manfaat Edukatif</p>
<p dir="ltr">Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.</p>
<p dir="ltr">�</p>
<p dir="ltr"><strong>Dasar hukum yang berkaitan dengan penghijauan adalah :</strong></p>
<p dir="ltr">1.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p dir="ltr">2.      Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1985 tentang Retribusi Khusus mengenai Pertanaman.</p>
<p dir="ltr">3.      Inmendagri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Ruang Terbuka Hijau.</p>
<p dir="ltr">4.      Perda Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta Khusus Bidang Pertanaman.</p>
<p dir="ltr">5.      Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang Program Penghijauan Nasional.</p>
<p dir="ltr">6.      Gerakan Penghijauan sejuta pohon yang dicanangkan Presiden RI tanggal 10 Januari 1993, di Taman Medan Merdeka.</p>
<p dir="ltr"><strong>B. PELAKSANAAN KEGIATAN</strong></p>
<p dir="ltr">a. Pada lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">1.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Lokasi-lokasi   pantai di luar kawasan hutan�</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">2.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Setu/Waduk</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">3.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Daerah aliran   sungai</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">4.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">TPU</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">5.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Daerah Pemukiman</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">6.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Daerah Industri</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">7.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Kawasan penyangga   untuk kepentingan keamanan</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">8.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Daerah resapan   air/lahan terbuka</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">9.</p>
</td>
<td width="527" valign="top">
<p dir="ltr">Hutan kota</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr">b. Di kawasan hutan/Reboisasi yaitu :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">1.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Hutan lindung Angke   Kapuk</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">2.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Cagar alam Muara   Angke</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">3.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Hutan Wisata</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">4.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Cagar alam Pulau Ramba</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">5.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Cagar alam Pulau   Bokor</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">6.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Cagar alam Pulau   Penjaliran Barat</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">7.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Cagar alam Pulau   Penjaliran Timur</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr">c. Oleh masyarakat pada</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">1.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Lokasi sekolah</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">2.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Lokasi wilayah   asrama/pemukiman</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">3.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Lokasi industri   pemerintah dan swasta</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">4.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Lokasi yang   dimiliki masyarakat.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr"><strong>Tata Cara Penanaman Pertamanan</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>Tanaman Pohon</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">1.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Gali lobang 50 x 50   x 50 cm.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">2.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Galian sebelah atas   dipisahkan dengan galian sebelah bawah.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">3.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Lobang dibiarkan   terbuka selama 1 minggu.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">4.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">1/2 bagian tanah� galian dikembalikan ke lobang.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">5.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Lapisan tanah atas   dicampur dengan pupuk kandang sebanyak 1 pengki (1/4 m3)</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">6.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Ambil bibit yang   akan ditanam setelah disiram terlebih dahulu dan dikeluarkan dari   pembungkusnya dengan hati-hati, kemudian ditanam tegak lurus.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">7.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Tanah galian yang   telah dicampur pupuk kandang ditimbun di sekitar bibit dan dipadatkan.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">8.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Beri steger   (penunjang) agar tidak roboh dan tumbuh dengan lurus, dan disiram sampai   penuh.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">9.</p>
</td>
<td width="526" valign="top">
<p dir="ltr">Jarak tanam pohon   minimal 6 (enam) meter sedangkan jarak ke selokan minimal 1 (satu) meter.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr"><strong>Tanaman Perdu</strong></p>
<p dir="ltr">Sama dengan tanaman pohon, hanya ukuran lubang lebih kecil dibandingkan dengan pohon. Lebih kurang separuh tanaman pohon dengan demikian campuran pupuk kandang juga sebagian.</p>
<p dir="ltr"><strong>Tanaman Penutup</strong></p>
<p dir="ltr">Tanaman penutup tidak memerlukan pembuatan lubang, tetapi tanah langsung diolah sedalam 30 cm. Kemudian dibiarkan lebih kurang 1 (satu) minggu, lalu dicampur pupuk kandang. Untuk 1 (satu) meter persegi dicampur/ditebarkan pupuk kandang sebanyak 1/4 m3 dan diaduk sampai rata. Gunakanlah pupuk kandang yang sudah kering.</p>
<p dir="ltr"><strong>Tanaman Dasar</strong></p>
<p dir="ltr">Hampir sama dengan tanaman penutup, tetapi untuk tanaman dasar sebaliknya tanah dicampur dengan pasir agar tanah lebih gembur. Setelah lempengan rumput ditanam diratakan permukaannya dengan dipukul pakai kayu atau alat lainnya sampai rata.</p>
<p dir="ltr"><strong>Tanaman Pot</strong></p>
<p dir="ltr">Pilih pot yang sesuai dengan jenis tanaman. Tanaman yang lebih tanah air dapat ditanam pada pot yang kurang porositasnya sedangkan tanaman yang kurang tahan terhadap air pakailah pot tanah.</p>
<p dir="ltr">Campuran media dipakai yang gembur agar akar mudah menembus tanah dan di dalamnya tersedia oksigen yang cukup. Campuran media yang baik terdiri atas pasir, tanah, humus/pupuk kandang/kompos dengan komposisi sesuai dengan jenis tanaman.</p>
<p dir="ltr"><strong>�</strong><strong>Memperbanyak tanaman dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">1.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Secara generatif   (kawin) dengan menggunakan biji</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">2.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Secara vegetatif :</p>
<p dir="ltr">a. Dengan   menggunakan bagian-bagian tertentu dari tanaman</p>
<p dir="ltr">- Slolon : bagian batang yang keluar   dari ketiak daun pada dasar yang menjalar sepanjang permukaan.</p>
<p dir="ltr">- Umbi batang : batang berdaging   dalam tanah dengan beberapa mata tunas.</p>
<p dir="ltr">- Akar tunggal, batang yang tumbuh   dalam tanah mengandung mata tunas dan tunas-tunas dapat menghasilkan akar   adventif.</p>
<p dir="ltr">- anak tanaman</p>
<p dir="ltr">�� Tunas samping yang   berkembang dari batang bawah</p>
<p dir="ltr">- Suring</p>
<p dir="ltr">�� Daging� batang�   dalam� rumah�   yang� merupakan� lembaran-lembaran daging�� tersebut yang berserat.�</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr">b. Bunga stek</p>
<p dir="ltr">- Stek pucuk : diambil dari pucuk batang panjang 5-10cm.</p>
<p dir="ltr">- Stek Cabang : diambil dari cabang berkayu keras panjang 10-15 cm.</p>
<p dir="ltr">- Stek Daun : bagian yang ditanam tangkai daunnya.</p>
<p dir="ltr">- Stek Mata tunas : bagian batang yang mengantung mata tunas.</p>
<p dir="ltr">c. Mencangkok</p>
<p dir="ltr">Bahan stek yang masih bersatu dengan batang induknya, batang disayat kulitnya <span style="text-decoration:underline;">+</span>� 3-5 cm.lalu kambiumnya dikerok sampai bersih dan dibiarkan kering selama� 2 (dua) minggu kemudian ditutup dengan tanah subur dan dibungkus dengan plastik/sabut kelapa. Sekitar satu bulan akar akan keluar dan dipotong siap untuk ditanam.</p>
<p dir="ltr">d. Okulasi</p>
<p dir="ltr">Penyatuan satu mata tunas yang disisipkan dibawah kulit kayu dari batang bawah.</p>
<p dir="ltr">e. Enten/menyambung</p>
<p dir="ltr">Menyatukan batang dari satu tanaman dengan tanaman lain yang masih satu jenis sehingga tumbuh besar.</p>
<p dir="ltr">Salah satu cara untuk menjadikan lingkungan lebih asri yaitu dengan penanaman tanaman melalui wadah yaitu dengan pot.</p>
<p dir="ltr">Tanah yang diletakkan dalam pot hendaklah gembur dan mempunyai derajat bersama� buah serta banyak mengandung hama.</p>
<p dir="ltr">Pot yang baik adalah berasal dari tanah liat.</p>
<p dir="ltr"><strong>Penanaman tanaman dalam pot</strong></p>
<p dir="ltr">�����</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">-</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Pot yang dipakai   sebaiknya bersih dan untuk pot baru direndam lebih dahulu 1/2 jam.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">-</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Mempergunakan bahan   penutas (pecahan genting, batu bata) setinggi 1/5 tinggi pot.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">-</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Mempergunakan pot   sesuai kebutuhan.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">-</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Tanah asal yang ada   pada tanaman diikutsertakan</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">-</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Masukkan tanah   campuran dengan hati-hati ke dalam pot</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">-</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">siram pot dengan   air sampai jernih.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr">�</p>
<p dir="ltr"><strong>Pemeliharaan tanaman pot</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">1.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Penyiraman dapat   dilakukan 1 kali dalam sehari (untuk musim kemarau 2 kali sehari).</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">2.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Penempatan pada   tanah yang kurang memenuhi syarat kecuali untuk menanam bunga.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">3.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Pemangkasan   dilakukan untuk :</p>
<p dir="ltr">a.        Mempertahankan   keindahan</p>
<p dir="ltr">b.        Batang   atau cabang yang rusak.</p>
<p dir="ltr">c.        Cabang   yang diharapkan merangsang timbulnya kuncup baru</p>
<p dir="ltr">d.        Tunas-tunas   liar</p>
<p dir="ltr">e.        Cabang   yang tumbuh tidak teratur</p>
<p dir="ltr">f.         Daun   yang rusak.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">4.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Pemberantasan hama   dan penyakit</p>
<p dir="ltr">Dilakukan bilamana   sangat perlu, boleh dibunuh langsung.</p>
<p dir="ltr">Untuk hama yang   sukar diberantas, misalnya butir tanaman cycas dengan pestisida Basudin   seminggu 2 kali dengan dosis 1 liter air dicampur 2CC Basudin.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr"><strong>Beberapa tanaman yang dapat dipakai sebagai tanaman pot </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">1.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Tanaman hias   bersyarat</p>
<p dir="ltr">- Bogenvil &#8211; Casa blanca &#8211; Mawar &#8211;   Melati &#8211; Nusa Indah &#8211; Lantana &#8211; Kamboja -Kemunig &#8211; Kenanga Pendek &#8211; Cempaka   Kembang Merah.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">2.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Tanaman hias berfungsi   ganda (sabagai obat)</p>
<p dir="ltr">- Bluntas &#8211; Cempaka &#8211; Bunga pukul   empat &#8211; Culan &#8211; Dinding Ari &#8211; Gendola &#8211; Lidah Buaya &#8211; Pandan &#8211; Miana &#8211; Melati   &#8211; Kaca Piring &#8211; Keci Beling &#8211; Kemuning &#8211; Kumis Kucing &#8211; Kembang Jelang &#8211; Saga   Rambat &#8211; Sambang Darah &#8211; Sirih-Blimbing Wuluh &#8211; Kenanga Pendek.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top">
<p dir="ltr">3.</p>
</td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr">Tanaman yang mudah   perawatannya</p>
<p dir="ltr">- Jenis-jenis anjungan &#8211; Air Mata   Pengantin &#8211; Bougenvil &#8211; Bambu Jepang &#8211; Drasaena &#8211; Nona Makan Sirih &#8211; Pohon   (Jepang-Kol-Kangkung-Seledri-Maregu) &#8211; Kamboja &#8211; Kemuning &#8211; Kumis Kucing &#8211;   Pakis Kelabung &#8211; Pakis Kol &#8211; Jenis-jenis Puring &#8211; Sirih Gading &#8211; Walisongo &#8211;   Beluntas &#8211; Bering.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="28" valign="top"></td>
<td width="536" valign="top">
<p dir="ltr"><strong>Kendala yang   dihadapi :</strong></p>
<p dir="ltr">- Masalah   keterbatasan tempat</p>
<p dir="ltr">- Keterbatasan   biaya untuk pengaturan pohon-pohon</p>
<p dir="ltr">- Masih��   rendah�� kesadaran� manusia� akan�   pentingnya� penghijauan� bagi kelangsungan lingkungan hidup.</p>
<p dir="ltr">- Masih kurangnya perawatan   pohon-pohon penghijauan sehingga banyak pohon dipinggir jalan yang mati   kekeringan di musim kemarau.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr"><strong>C. INSTANSI TERKAIT</strong></p>
<p dir="ltr">1.      Dinas Pertamanan</p>
<p dir="ltr">2.      Dinas Pertanian</p>
<p dir="ltr">3.      Biro Lingkungan Hidup</p>
<p dir="ltr">4.      Dinas Pariwisata.</p>
<p dir="ltr"><strong>D. KATA KUNCI</strong></p>
<p dir="ltr">1.      Penghijauan</p>
<p dir="ltr">2.      Taman</p>
<p dir="ltr">3.      Tanaman</p>
<p dir="ltr">4.      Lingkungan</p>
<p dir="ltr"><strong>E. SUMBER</strong></p>
<p dir="ltr">1.      Penghijauan, Pemerintah DKI Jakarta, Kantor Pengkajian Perkotaan dan Lingkungan, Oktober 1993.</p>
<p dir="ltr">2.      Drama Bahran, Jakarta Hijau,Dwimingguan Lintas Ibukota, Maret 1998 No. 14 Tahun ke II.</p>
<p dir="ltr">3.      Brosur</p>
<p dir="ltr">a.      Sejuta Pohon dengan sejuta manfaat; Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1996/1997.</p>
<p dir="ltr">b.      Perbanyak tanaman; Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1997/1998.</p>
<p dir="ltr">4.� Pedoman Penyuluhan sejuta pohon; Jakarta, Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1994/1995 32 halaman.</p>
<p dir="ltr">5.� Penghijauan Rumah Tanpa Pekarangan dengan tanaman pot; Jakarta, Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1996/1997 17 halaman.</p>
<p dir="ltr">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/philipedis.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/philipedis.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/philipedis.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/philipedis.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/philipedis.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/philipedis.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/philipedis.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/philipedis.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/philipedis.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/philipedis.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/philipedis.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/philipedis.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/philipedis.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/philipedis.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=philipedis.wordpress.com&amp;blog=9810667&amp;post=8&amp;subd=philipedis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://philipedis.wordpress.com/2009/10/06/penghijauan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/684216e91e59d537c6bc24e11bcb972f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pius305</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ilmu politik</title>
		<link>http://philipedis.wordpress.com/2009/10/06/hello-world/</link>
		<comments>http://philipedis.wordpress.com/2009/10/06/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2009 14:08:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pius305</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Teori Asal- Usul Negara Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian: 1. Teori yang bersifat ketuhanan 2. Teori yang didasari oleh kekuatan a.) Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa. Merujuk pada perjanjian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=philipedis.wordpress.com&amp;blog=9810667&amp;post=1&amp;subd=philipedis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Teori Asal- Usul Negara</h3>
<p>Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian:<br />
1. Teori yang bersifat ketuhanan<br />
2. Teori yang didasari oleh kekuatan</p>
<p>a.) Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.<br />
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.<br />
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.</p>
<p>Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.<br />
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.</p>
<p>Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dariNYA.</p>
<p>Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.</p>
<p>Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.<br />
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.</p>
<p>Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:</p>
<p>Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.</p>
<p>Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya tertulis: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.</p>
<p>King James I mengatakan bahwa raja negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya dengan Tuhan mereka juga diaggap sebagai Tuhan.</p>
<p>b.) Teori yang didasari oleh kekuatan.</p>
<p>Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.<br />
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.</p>
<p>Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.</p>
<p>Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.</p>
<p>Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.<br />
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.</p>
<p>E. Jenks menjelaskan dengan baik teori ini, dia mengatakan: secara histori. Tidak ada bukti pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan.<br />
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:<br />
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.</p>
<p>2. secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni, dan pelajaran bagi pejuang, mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul hidup tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan atas suatu wilayah.</p>
<p>3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.<br />
Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.</p>
<p>Oppenheimer menberi enam tingkat gambaran atas dasar timbulnya negara:<br />
1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.</p>
<p>2.penyerahan diri kaum lemah terhadap kaum kuat, dimana mereka tidak berdaya untuk melawan. Para penakluk berhenti membunuh, maka gantinya mereka dijadikan budak.</p>
<p>3penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan yang baik.</p>
<p>4.perpaduan lebih lanjut dari penjajah dan yang dijajah. Mereka bukan saja mempelajari untuk hidup bersama, akan tetapi juga bersatu untuk menguasai daerah lainnya.</p>
<p>5.mereka menemukan dasar perlengkapan administratip untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.</p>
<p>6.para pemimpin dan sekelompok pemenang menjadi raja, dimana asisten militernya menjadi penasehat, dan raja beserta adviser mulai berkuasa, sehingga diselenggarakan hukum atau undang- undang terhadap warganegaranya.</p>
<h3><strong>Teori Asal Usul Negara II</strong></h3>
<p>Jika pada bab teori asal usul Negara pertama menerangkan bahwa dasar negara terjadi dari sifat ketuhanan dan kekuatan, maka pada bab kedua ini kita akan membahas teori asal usul negara dari segi pandangan yang berbeda yaitu negara tercipta dari teori perjanjian sosial ( social Contract ).</p>
<p>Sebagian besar orang terkenal yang menerangkan teori ini adalah Hobbes, Locke dan Rousseau. <strong>Thomas Hobbes </strong>( <em>1588- 1679</em> ) seorang pria Inggris dia mengemukakan idenya dalam Leviathan, dimana diterbitkan pada tahun 1651. <strong>John Locke </strong>( <em>1632- 1704 </em>) juga seorang Kelahiran Inggris dia mempersembahkan dua risalat pemerintahan ditahun 1690. Sedangkan <strong>Rousseau</strong> ( <em>1712- 78 </em>) mengembangkan teori perjanjian sosialnya yang terbit ditahun 1762.</p>
<p>Hal pokok dari teori perjanjian sosial adalah Negara terbentuk dari manusia dengan memakai teori ini. Memang telah ada masa dimana negara pada saat itu belum muncul terbentuk, dan juga tidak ada manusia yang menciptakan hukum. Manusia pada dasarnya mendiami suatu negara secara alami dan mengatur segala kelakuannya sesuai dengan lingkungan yang ada alias mengikuti hukum yang telah terbentuk oleh sifat alam.</p>
<p>Akan tetapi tidak ada seorangpun perantara dimasa itu maju untuk menyelenggarakan dan membentuk suatu hukum secara sifat dasar. Lazimnya manusia disuatu masa akan menghadapi beberapa permasalahan dalam sifat alami negara, dari situ pula mereka berpikir untuk menyelesaikan bahkan ada juga yang meninggalkannya, dari sinilah mereka bergabung dalam suatu persetujuan dan mulai menciptakan negara.</p>
<p>Teori yang dikemukakan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau:<br />
Bagaimana manusia bisa hidup dalam dasar negara? mengapa jelas mereka meninggalkannya? Siapakah yang terlibat ikut serta dalam pesta perjanjian? Apa yang menjadi istilah dari perjanjian? Negara apa yang muncul olehnya?, dari pertanyaan yang tersebut diatas akan dikupas dengan opini yang berbeda mereka seperti, Hobbes, Locke dan Rousseau, dimana letak perbedaan tersebut memiliki keseragaman dimana negara itu dibentuk oleh manusia dengan jalan perjanjian.</p>
<p><strong>Sifat Dasar atau Sifat Alami Manusia:</strong><br />
Hobbes memulai analisanya dari sifat dasar manusia. Menurut Hobbes sifat dasar manusia itu terkesan egois, sifat keramahan, cinta, simpati kebaikan, semangat kerja sama dan berkorban tidaklah terdapat dalam unsur- unsur utama dari sifat dasar. Pada Dasarnya kelakuan manusia itu ditentukan oleh nafsu untuk mendapat kesenangan dan menjauhi kesakitan. Manusia maju beraktifitas tidak didasari oleh intelektual atau pertimbangan akal yang sehat, akan tetapi didasari oleh nafsu yang besar.</p>
<p>Sedangkan disisi lain Locke&#8217;s menberikan pandangan yang berbeda dari Hobbes. Locke&#8217;s tidak sependapat dengan pernyataan dimana pada dasarnya manusia itu egois. Dia percaya bahwa secara dasar manusia itu makhluk sosial, dan tentu saja memiliki dorongan untuk hidup bersama layaknya suami dan istri. Manusia itu cinta damai dan juga memiliki perasaan respek terhadap keadilan orang lain dan ini natural dalam setiap insan.</p>
<p>Menurut Rousseau, sifat dasar manusia itu tercipta atas dua elemen:<br />
Naluri menjaga diri, dan simpati terhadap yang lain. Walaupun manusia memiliki sifat egois, namun tidak ada manusia yang sanggup melihat penderitaan orang lain. Rousseau tidak percaya bahkan tidak masuk akal kalau manusia memilki sifat dasar yang sama layaknya binatang. Basis umum dari keramahan tidaklah lahir dari suatu pertimbangan akal yang sehat akan tetapi didorong atau lahir dari perasaan yang halus ataupun naluri.</p>
<h3>Perbedaan Negara Dan Pemerintahan</h3>
<p>Negara dan pemerintahan merupakan dua istilah yang hampir sama, akan tetapi jauh berbeda. Beberapa pemikir barat memahami istilah tersebut cenderung sama, dimana raja- raja dan para dictator juga menyamakan Negara dan pemerintahan.</p>
<p>Raja francis Louis XIV mengatakan: Aku adalah Negara. Dilain pihak Adolph Hitler berseru” aku adalah german. Sedangkan pelajar ilmu politik sangat sensitive dalam memahami makna keduanya. Negara merupakan segala oknum masyarakat, sedangkan pemerintahan merupakan kumpulan orang yang berjumlah kecil.</p>
<p>Perbedaan Negara dan pemerintahan:</p>
<p>1. Negara adalah seluruh komunitas secara tetap mendiami wilayah tertentu dan berhak untuk berdaulat dalam urusan internal maupun eksternal. Sedangkan pemerintahan merupakan bagian dari Negara, bisa diartikan pemerintahan adalah mesin untuk mencapai tujuan Negara.</p>
<p>2. Negara merupakan persatuan yang kekal, dimana pemerintahan bersifat sementara. Bagaimanapun persatuan komunitas dalam Negara tidak bisa di taklukkan oleh siapa pun, walaupun Negara tersebut telah terjajah. Sedangkan pemerintahan bisa berubah sewaktu- waktu dalam persatuannya, layak lahirnya partai- partai baru maka berubahlah pemerintahan tersebut.</p>
<p>3. Negara adalah kedaulatan, kedaulatan adalah sifat dasar yang diperlukan untuk mendirikan Negara. Sedangkan kedaulatan bukanlah atribut pemerintahan, jelasnya kedaulatan bukan miliknya pemerintahan. Kita akui pemerintahan memiliki kekuasaan atas Negara, tetapi perlu diingat kekuasaan tersebut diberikan oleh Negara dan terbatas pula masanya.</p>
<p>4. Karakter- karakter Negara diseluruh dunia adalah sama. Dimana komunitas menempati suatu wilayah secara tetap, memiliki pemerintahan dan memperoleh kedaulatan Negara. Sedangkan pemerintahan memiliki karakter yang berbeda, misalnya, sistem pemerintahan demokrasi berbeda dengan sistem pemerintahan dictator, sistem pemerintahan kepresidenan jauh berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer.</p>
<p>5. Belum pernah kita mendengar atau melihat demontrasi rakyat terhadap<br />
Kedaulatan Negara mereka, jika pun ada itupun memperjuangkan kedaulatan dari penjajahan. Sedangkan aksi perlawanan yang sering diluncurkan oleh rakyat bertemakan melawan pemerintahan, dan ini sering dan sangat akrab musimnya dewasa ini.</p>
<p>Walaupun perbedaan Negara dan pemerintahan terlihat jelas, tetapi Negara dan pemerintahan tidak berjalan tampa dukungan satu sama lain. Secara logis saya artikan Negara adalah sang Adam dimana pemerintahan sebagai Hawanya.</p>
<h3>Perbedaan Negara dan Masyarakat</h3>
<p>Masyarakat adalah jumlah individu yang berkumpul dalam satu wilayah, tumbuh berkembang dalam segala aspek secara bersama. Sedangkan Negara adalah asosiasi yang berdiri dari persatuan masyarakat tersebut.</p>
<p>Perbedaan- perbedaan:</p>
<p>1. Lazimnya masyarakat adalah kepala didalam Negara.<br />
Manusia adalah makhluk hidup yang bermasyarakat dan ini merupakan sifat dasarnya, sangat mustahil Negara berdiri tampa perkumpulan tersebut. Karena melalui perkumpulan inilah Negara berdiri, misalnya: Asosiasi famili. Maka dapat disimpulkan asosiasi masyarakat adalah ujung tombaknya Negara.</p>
<p>2. Jangkauan masyarakat lebih luas dari pada Negara.<br />
Masyarakat meliputi seluruh asosiasi kehidupan dan menyusun hubungan sesama secara universal. Sedangkan Negara tergantung pada hubungan mereka yang jelasnya kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan adalah kuncinya Negara. Jadi jika pemerintahan berakhir maka tamatlah Negara ersebut, sedangkan hubungan masyarakat tetap berlanjut semasa dunia masih bernafas.</p>
<p>3. Masyarakat hidup untuk menyelesaikan tujuan didalam kehidupannya, yang termasuk Keagamaan, spiritual, sastra, keseniaan dan pengetahuan, dimana masyarakat meiliki kelebihan luas dan kelebihan tersendiri didalamnya. Sedangkan tujuan Negara memiliki keterbatasan dimana pokok utamanya adalah sistem yang terorganisir, memerintah dan mengontrol wilayah tertentu. Jadi jelaslah tujun hidup masyarakat cenderung luas dari pada Negara.</p>
<p>4. Dalam hal suka relawan dan kerja sama yang bersangkutan dengan keagamaan, adat,tradisi masyarakat cenderung akrab dan merupakan suatu wibawa yang besar jika mengerjakannya. Sedangkan didalam Negara hal sukarelawan dan kerja sama terkesan pemaksaan.</p>
<h3>Unsur Dasar Negara</h3>
<p>Ada beberapa unsur- unsur dasar Negara:</p>
<p>1. Rakyat/ Jumlah penduduk.</p>
<p>Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tampa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk negara?<br />
Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union, dimana India memilik 1 billion penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.</p>
<p>2. Wilayah.</p>
<p>wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.<br />
wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>3. Pemerintahan.</p>
<p>Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:<br />
a. Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.</p>
<p>b. Pelaksana. Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.</p>
<p>c. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.</p>
<p>4. Kedaulatan.</p>
<p>Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.</p>
<h3>Definisi Negara</h3>
<p>Definisi pemikir dahulu:</p>
<p>Aristotle menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.</p>
<p>Sedangkan Cicero pemikir Roma menegaskan Negara adalah: timbulnya pemikiran sehat masyarakat banyak bersatu untuk keadilan, dan berpartisipasi bersama dalam keuntungan.</p>
<p>Dilain pihak Penulis Francis Jean Bodin mengatakan Negara adalah: asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak, dengan alasan yang sehat setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.</p>
<p>Definisi diatas terdapat beberapa kerusakan:<br />
1. Tidak ada Negara yang bisa berdiri sendiri.<br />
2. Tidak ada kesempurnaan/ keuntungan hidup secara mutlak terdapat dalam Negara.<br />
3. tidaklah mungkin semua masyarakat didalam Negara bisa menyantuni kesejahteraan rakyatnya.</p>
<p>Definisi orang moderat:</p>
<p>Phillimore menyatakan Negara adalah: orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.</p>
<p>Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.</p>
<p>Gettell menegaskan Negara adalah: komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.</p>
<p>Definisi Gattel lebih menggena dari pada definisi yang lainnya, wilayah yang dihuni oleh komunitas masyarakat, karna merasa tertindas, maka merdeka menjadi hak mereka menentukan hidup mereka sendiri.</p>
<h3>Jejak Perkembangan Ilmu politik</h3>
<p>BY: M. Tasar Karimuddin</p>
<p>Bagaimanapun, Sangatlah sukar untuk memastikan kapan mulanya ilmu politik berdiri atau tercipta,jika ada pendapat yang mengatakan ilmu politik berdiri sejak adanya manusia dibumi ini sangatlah keliru. Seribu tahun belakangan manusia hidup bermasyarakat tampa diatur oleh satu wadahpun, namun setelah itu barulah institusi untuk bernegara tercipta alias dibentuk untuk kesatuan.</p>
<p>Jika kita pikirkan secara logis ilmu politik sendiri sudah lahir semenjak manusia menduduki bumi, buktinya manusia tidak bisa hidup secara individu,sedangkan ide tentang kenegaraan atau persatuan lahir dari pada sistem kekeluargaan. Keluarga atau famili terdiri dari ibu, bapak dan anak, yang ini merupakan satu kesatuan yang bersifat kecil. Jadi bagaimanapun ilmu politik telah lahir dari kesatuan kecil itu. Perlu diingat ilmu politik ialah ilmu kebijaksanaan, walaupun sistem teorinya kini diterjemahkan dalam kesesatan.</p>
<p>Beberapa pemikir merumuskan jejak perkembangan ilmu politik terdiri dari 4 masa:</p>
<p>1. Masa Klasik/ Purbakala: Tidak pasti- sampai- 1850.<br />
2. Masa institusi : 1850 &#8211; sampai- 1900.<br />
3. Masa transisi : 1900 &#8211; sampai- 1923.<br />
4. Masa socialism : 1923 &#8211; sampai- Sekarang.</p>
<h3>Jejak perkembangan ilmu politik II</h3>
<p>BY: M. Tasar Karimuddin</p>
<p>a. Periode klasik: Tak terhingga- sampai- 1850.</p>
<p>Para pemikir ahli politik kuno tidak membedakan Negara dan masyarakat. Tentu saja hal ini bersifat pandangan mereka terhadap politik sebagai bagian dari pada moral filsafat. Intisari yang ditemukan tentang kenegaraan diperoleh dari beberapa pemikir terdahulu seperti; Plato, Aristotle, Stoics, Epicureans dan pemikir- pemikir roma, yang mana mereka semua telah mencetuskan ide- ide sistem kenegaraan yang baik.</p>
<p>Sedangkan pemikir- pemikir pada abad pertengahan telah menyatukan politik dengan agama, sehingga menimbulkan beberapa contraversi, dari inilah muncul ide kalau politik merupakan organisasi yang bersifat kebersamaan, sedangkan agama bersifat individual.</p>
<p>Ajaran mereka mempunyai pengaruh yang besar terhadap kita sekarang. Metode- metode yang terkesan filosofis, berkenaan dengan agama bahkan didukung oleh histori sebagai penguat, membuat kita tidak bisa mempungkirinya. Alasan terbentuknya politik ini ditemui melalui konsep sifat dasar alam, dimana manusia hidup dan bersifat alami bahkan memiliki tujuan dalam kehidupan. Maka dari alasan tersebut mereka merumuskan mana wadah yang bersifat individu dan juga bersifat kebersamaan.</p>
<p>B. Periode institusi:</p>
<p>Pada masa ini, perkembangan ilmu politik terbentuk disiplin yang independent. Usaha yang dilakukan oleh para pemikir amerika ini telah menuai hasil yang sukses.</p>
<p>The Johns Hopkins University didirikan pada tahun 1876, The columbia College dan The university of Michigan telah berhasil mengeluarkan kontribusi perkembangan ilmu politik sedunia. Dimasa pemikir inilah ilmu politik berkembang step by step yang didasari dari analisa sejarah dan institusi yang sah, dan terus berkesinambungan keseluruh pelosok dunia.</p>
<p>Dari masa ini ilmu politik telah berhasil membentuk dasar kenegaraan, baik itu persatuan, king, democratic dan sebagainya hingga sekarang. Jadi ilmu politik juga termasuk ilmu yang tertua dan merupakan satu pelajaran yang amat penting bagi kita yang siap untuk bernegara.</p>
<h3><a title="external link" href="http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/07/political%20science%20book">Partai politik, perkumpulan dan pendapat publik </a></h3>
<p>BY: M.Tasar Karimuddin</p>
<p>1. partai politik: Disetiap negara khususnya negara yang demokrasi, partai politik merupakan salah satu lembaga organisasi yang sangat utama dalam pemerintahan.</p>
<p>R. G. Gettell, mengatakan, partai politik adalah suatu wadah yang terdiri dari kelompok masyarakat yang bersatu didalamnya, dimana mereka besatu dengan memakai kekuasaan yang dimiliki, untuk beraksi dalam perpolitikan.<br />
Mempelajari partai- partai politik ini merupakan hal sangat penting untuk memahami sifat dasar dan cara kinerja institusi politik dalam negara.Jika partai- partai politik bertujuan dan berdiri berdasarkan rakyat, mengapa sampai sekarang rakyat masih merasa resah dan tidak puas???.</p>
<p>2. Asosiasi: Disamping partai- partai politik, ada beberapa kelompok atau asosiasi yang mana tak kalah pengaruhhya, baik secara langsung atau tidak. Kelompok ini bisa dikategorikan golongan putih ( golput ), dimana mereka tidak bersangkut paut dengan dunia perpolitikan misalya; organisasi pelajar, para ulama, Organisasi pemuda, persatuan ilmuwan dan lain- lain. Mempelajari organisasi ini juga penting. Sayangnya organisasi ini juga telah beralih kedunia hitam tersebut, alhasil jeritan rakyatpun menjadi tertawaan bagi mereka.</p>
<p>3. Pendapat publik: Berkembangnya jaman dengan teknologi telah membuka pemikiran masyarakat dalam negara, berbagai media berlomba dalam mengolah berita, baik dalam maupun luar negeri. Dari ini timbullah berbagai pendapat publik terhadap pemerintahan yang berlaku, Para pemimpin mau tak mau harus menyelesaikan setiap pertanyaan tersebut. Dengan munculnya media bermacam opini publik bergema, hal ini sangat berpengaruh bagi pemerintah, mereka merasa was- was dan teliti dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tapi ini merupakan teori belaka, realitanya korupsi, kolusi, nepotisme masih kokoh bahkan bergentanyangan.</p>
<p>Masyarakat merupakan tombak negara, merek memiliki kekuasaan yang lebih dari pada para pemimpin, tetapi hal ini telah bertolak belakang dari pemikirin. Jika partai, Asosiasi ataupun sejenisnya berdiri karena rakyat mengapa rakyat merasa tertindas.</p>
<h3>Institusi ilmu politik</h3>
<p>BY: M. Tasar Karimuddin</p>
<p>1. UUD: Layaknya ummat manusia yang memiliki rule dalam kehidupan didunia ini, begitu pula dalam hidup bernegara. UUD adalah peraturan yang tertulis yang ditetapkan dan dijalankan didalam sistem pemerintahan, sangatlah penting,karna tampa undang- undang ini masyarakat akan bertingkah brutal dan kasar. UUd ini juga yang merancang seluruh sistem kerja pemerintahan didalam negara, jika Alkitab suci menjadi pedoman hidup, maka UUD adalah tombaknya negara.</p>
<p>2. Pemerintahan: Pemerintahan atau administrasi sa&#8217;at ini terbagi atas dua sistem kerja:<br />
a. Pemerintahan nasional<br />
b. Pemerintahan kedaerahan dan lokal</p>
<p>Pemerintahan nasional mengurus secara keseluruhan urusan yang berkenaan dengan negara seperti pertahanan, ekspor dan import, hubungan luar negeri dan lain- lain.<br />
sedangkan pemerintahan kedaerahan atau lokal merupakan cabang dari pemerintahan pusat atau nasional, yang mana sistem pemerintahan ini menjadi satu cara terbaik didalam sistem kenegaraan.</p>
<p>Dibeberapa negara besar, US, Kanada, Francis, India, telah memakai sistem ini, karna dengan cara ini beberapa permasalahan akan terselesaikan, sangatlah tidak mungkin bagi suatu negara besar, dimana pemerintah pusat akan menjamah daerah- daerah disetiap pelosok untuk dikunjungi.<br />
Makanya rumusan pemerintahan lokal atau kedaerahan merupakan satu sistem yang sangat berguna, dimana sistem ini membawa suatu negara berkembang pesat.</p>
<p><strong>Sistem Politik Indonesia</strong></p>
<p>Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.</p>
<p>Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 &#8211; 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik.</p>
<p>Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 &#8211; 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah</p>
<p>terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.</p>
<p><strong>Undang-undang Dasar 1945 </strong></p>
<p>Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.</p>
<p>Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota.</p>
<p>Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.</p>
<p>Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.</p>
<p><strong>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) </strong></p>
<p>Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara; mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).</p>
<p>Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung.</p>
<p>Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.</p>
<p><strong>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) </strong></p>
<p>Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang.</p>
<p>Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.</p>
<p><strong>Presiden/Wakil Presiden</strong></p>
<p>Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam system <strong>politik</strong> Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.</p>
<p>Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.</p>
<p>Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.</p>
<p>Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.</p>
<p><strong>Mahkmah Agung</strong></p>
<p>Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden.</p>
<p><strong>Lembaga Tinggi Negara Lainnya </strong></p>
<p>Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).</p>
<p>DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah <strong>politik</strong>, ekonomi, social budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.</p>
<p>Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.</p>
<p><strong>Pemerintah Daerah </strong></p>
<p>Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360 kabupaten/kotamadya.</p>
<p>Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.  Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.</p>
<p><strong>PERKEMBANGAN UU BIDANG POLITIK PASCA AMANDEMEN UUD 1945</strong></p>
<p><strong>Oleh : Prof. Dr. Maswadi Rauf</strong></p>
<p>Tulisan Prof. Jimly berjudul “Struktur Keselaraan Indonesia Setelah Perubahan</p>
<p>Keempat UUD Tahun 1945” yang disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan</p>
<p>Hukum Nasional VIII ini adalah sebuah makalah yang membahas secara komprehensif</p>
<p>perubahan-perubahan di bidang ketatanegaraan dan <strong>politik</strong> sebagai akibat dari tuntasnya</p>
<p>amandemen terhadap UUD 1945. Di samping pembahasannya yang memang mendalam,</p>
<p>makalah tersebut relatif agak tebal dibandingkan dengan makalah-makalah yang biasa</p>
<p>disajikan dalam seminar. Dilihat dari materi, sebenarnya fokus makalah Prof. Jimly sedikit</p>
<p>berbeda dari materi yang ditentukan oleh TOR (<em>terms of reference</em>) seminar karena yang</p>
<p>diharapkan adalah pembahasan mengenai perkembangan UU bidang <strong>politik</strong> pada masa</p>
<p>setelah amandemen UUD 1945. Meskipun begitu, tentu saja ada beberapa hal penting</p>
<p>disinggung yang berkaitan dengan UU bidang <strong>politik</strong>.</p>
<p>Tidak dapat disangkal bahwa keempat amandemen terhadap UUD 1945</p>
<p>memberikan dasar hukum terjadinya reformasi <strong>politik</strong> dan demokratisasi di Indonesia.</p>
<p>Seperti yang dibahas oleh Prof. Jimly, UUD 1945 yang baru memberikan kekuasaan yang</p>
<p>lebih besar kepada DPR dibandingkan dengan UUD 1945 yang asli. DPR yang ada</p>
<p>sekarang ini memainkan peranan yang amat dominan dalam proses perumusan dan</p>
<p>pengesahan UU. Bahkan banyak pihak menilai bahwa DPR pasca amandemen UUD</p>
<p>1945 telah menjadi <em>super parliament, </em>sebuah lembaga perwakilan rakyat dengan</p>
<p>kewenangan amat besar. Ketentuan yang diatur oleh Pasal 20 Ayat (5) tentang sahnya</p>
<p>sebuah RUU menjadi UU tanpa persetujuan presiden adalah salah satu indikator</p>
<p>besarnya kewenangan presiden. Atas dasar ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh UUD</p>
<p>1945, disusunlah RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang</p>
<p>sudah disetujui oleh DPR tanggal 9 Juli 2003 yang lalu.</p>
<p>Salah satu perubahan penting yang dibawa oleh UUD 1945 adaIah pemilihan</p>
<p>presiden dan wakil presiden secara langsung. Pasal 6A Ayat (1) memberikan dasar</p>
<p>hukum yang jelas bagi pemilihan tersebut Hal ini merupakan sebuah terobosan <strong>politik</strong></p>
<p>(<em>political breakthrough</em>) yang hebat dalam sistem <strong>politik</strong> Indonesia. Ada dua faktor penting</p>
<p>yang menghambat terlaksananya pemilihan presiden secara langsung. Pertama adalah</p>
<p>kepentingan kelompok tertentu dari elit <strong>politik</strong>. Elit <strong>politik</strong> ini lebih cenderung kepada</p>
<p>pemilihan tidak langsung (yakni oleh MPR) karena lebih mudah dikendalikan sehingga</p>
<p>rekayasa untuk mendudukkan tokoh tertentu dapat dilakukan. Hal ini berarti presiden</p>
<p>1</p>
<p>Tulisan ini merupakan pembanding terhadap makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.SH berjudul “Struktur</p>
<p>Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945” yang disajikan dalam Seminar</p>
<p>dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum</p>
<p>Nasional di Denpasar, Bali, pada tanggal l4-18 Juli 2003.</p>
<p>2</p>
<p>Guru Besar <strong>ilmu</strong> <strong>politik</strong> FISIP UI dan Deputi I Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 3</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>ditentukan oleh sekelompok kecil orang yang duduk pada pucuk pimpinan <strong>politik</strong>/</p>
<p>pemerintahan sehingga menghasilkan sistem <strong>politik</strong> yang elitis. Kedua adalah keraguan</p>
<p>tentang kemampuan rakyat lndonesia untuk bisa memilih dengan baik dan benar karena</p>
<p>adanya keraguan tentang kemampuan, kesadaran, dan wawasan <strong>politik</strong> rakyat Indonesia.</p>
<p>Tentu saja tidak dapat disangkal bahwa ada sejumlah besar rakyat Indonesia yang belum</p>
<p>bisa menjatuhkan pilihan secara mandiri karena kesadaran <strong>politik</strong> yang rendah. Namun</p>
<p>juga tidak dapat disangkal bahwa hampir semua rakyat yang tinggal di daerah perkotaan</p>
<p>dan sebagian besar rakyat yang tinggal di pedesaan diperkirakan mampu menggunakan</p>
<p>hak pilih mereka dengan baik. Oleh karena itu diperkirakan sebagian besar rakyat</p>
<p>Indonesia bisa menjalankan peran mereka dengan baik dalam pemilihan presiden secara</p>
<p>langsung. Rakyat Indonesia patut bersyukur bahwa MPR kemudian menyetujui pemilihan</p>
<p>presiden secara langsung setelah mengalami berbagai tantangan. Dengan disetujuinya</p>
<p>RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 7 Juli 2003, bangsa Indonesia</p>
<p>semakin dekat kepada terselenggaranya pemilihan presiden dan wakil presiden secara</p>
<p>langsung untuk pertama kali dalam sejarah negara-bangsa Indonesia.</p>
<p>Ketentuan tentang pemilihan umum (pemilu) sebenarnya tidak ada yang baru</p>
<p>dalam UUD 1945. Kalaupun mau dicari, paling-paling yang baru adalah ketentuan tentang</p>
<p>Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mandiri seperti yang disebutkan dalam Pasal 22E</p>
<p>Ayat (5). Karakteristik KPU yang lain yang disebutkan dalam ayat tersebut (yaitu</p>
<p>&#8220;nasional&#8221; dan &#8220;tetap&#8221;) bukanlah baru karena sudah dimiliki oleh KPU sebelumnya.</p>
<p>Kemandirian KPU dianggap penting agar pelaksanaan pemilu dapat dilakukan oleh</p>
<p>sebuah lembaga yang tidak memihak (baik kepada pemerintah, partai <strong>politik</strong> tertentu,</p>
<p>ataupun pihak lainnya) yang ingin mencapai kepentingan politiknya melalui pemilu.</p>
<p>Ketentuan tentang KPU seperti itu yang diberikan oleh konstitusi menunjukkan semangat</p>
<p>baru baik di pihak pemerintah maupun di kalangan partai <strong>politik</strong> untuk tidak menggunakan</p>
<p>KPU untuk memperoleh keuntungan-keuntungan <strong>politik</strong> melalui pemilihan umum.</p>
<p>Reformasi <strong>politik</strong> terhadap pemilu memang telah dilakukan sebelum proses amandemen</p>
<p>UUD 1945 berlangsung. Tuntutan bagi pemilu yang demokratis tidak lagi bisa dibendung</p>
<p>begitu Soeharto turun dari kursi kepresidenan. Kesepakatan pemerintahan Habibie untuk</p>
<p>melaksanakan pemilu pada tahun 1999 didorong oleh tuntutan demokratisasi yang</p>
<p>muncul dari masyarakat. Tuntutan itu pula yang memaksa pemerintah untuk mengganti</p>
<p>tiga UU <strong>politik</strong> (masing-masing tentang partai <strong>politik</strong>, pemilu dan susunan/kedudukan</p>
<p>MPR, DPR, dan DPRD) dengan UU yang baru. Meskipun waktu sangat sempit, ternyata</p>
<p>Pemilu 1999 dapat diselenggarakan dengan baik yang dinilai jauh lebih demokratis</p>
<p>dibandingkan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru. Oleh karena itu dapat disimpulkan</p>
<p>bahwa usaha-usaha untuk menjadikan pemilu lebih demokratis lebih banyak disebabkan</p>
<p>oleh tuntutan yang berkembang di dalam masyarakat yang menyebabkan pelaksanaan</p>
<p>pemilu jauh lebih baik. Untuk menyempurnakan kualitas pemilu lebih lanjut pada awal</p>
<p>tahun ini telah dihasilkan UU pemilu yang baru (UU No.12 tahun 2003). Beberapa</p>
<p>perubahan yang dibawa oleh UU itu (seperti sistem pemilu) diatur pada tingkat UU, tidak</p>
<p>oleh UUD 1945.</p>
<p>Perkembangan partai <strong>politik</strong> di Indonesia menunjukkan gejala yang hampir sama</p>
<p>dengan perkembangan pemilu. Partai <strong>politik</strong> telah menikmati kebebasannya segera</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 4</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>setelah Soeharto turun. Pembentukan partai <strong>politik</strong> sebelum disahkannya UU partai <strong>politik</strong></p>
<p>baru pada awal tahun 1999 sebenarnya tidak sah secara hukum karena yang diakui oleh</p>
<p>UU partai <strong>politik</strong> yang berlaku saat itu hanyalah dua partai (yakni PPP dan PDI) dan satu</p>
<p>Golongan Karya. Namun pemerintah tidak bisa berbuat lain kecuali membiarkan</p>
<p>terbentuknya partai <strong>politik</strong> dalam jumlah besar karena pelarangan terhadap pembentukan</p>
<p>partai <strong>politik</strong> dengan menggunakan UU partai <strong>politik</strong> yang berlaku saat itu tentu saja akan</p>
<p>mendapat tantangan yang hebat dari masyarakat. Pemerintah mengambil resiko</p>
<p>melanggar UU demi memenuhi tuntutan masyarakat bagi demokratisasi, khususnya</p>
<p>kebebasan membentuk partai-partai <strong>politik</strong>. Dengan dikeluarkannya UU No. 31 tahun</p>
<p>2002 tentang partai <strong>politik</strong>, tidak banyak yang baru yang dibawa oleh UU tersebut bagi</p>
<p>kehidupan kepartaian di Indonesia.</p>
<p><strong>UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk) </strong></p>
<p>Pembahasan terhadap RUU Susduk memakan waktu yang lebih lama</p>
<p>dibandingkan dengan UU <strong>politik</strong> lainnya. UU ini memang berada dalam prioritas yang</p>
<p>lebih rendah dibandingkan dengan UU partai <strong>politik</strong> dan UU pemilu karena ketentuan-</p>
<p>ketentuan yang diatur berkaitan dengan masa pasca pemilu. UU partai <strong>politik</strong> dan UU</p>
<p>pemilu berkaitan dengan langkah-Iangkah yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan</p>
<p>pemilu. Oleh karena itu, tanpa adanya kedua UU tersebut lebih awal, akan sangat sulit</p>
<p>bagi KPU untuk mulai melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk persiapan</p>
<p>penyelengaraan pemilu.</p>
<p>Beberapa isu penting yang banyak dibahas dalam pembahasan tentang UU</p>
<p>Susduk adalah: (1) kedudukan MPR, (2) peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (3)</p>
<p>pergantian antar waktu (PAW), dan (4) status penuh waktu (<em>fulltime</em>) bagi anggota</p>
<p>lembaga perwakilan. Secara keseluruhan dapat dikataka bahwa pembicaraan yang</p>
<p>berkembang selama ini di sekitar UU Susduk diwarnai oleh keinginan untuk membuat</p>
<p>lembaga-lembaga perwakilan tersebut dapat berfungsi lebih baik dalam membela</p>
<p>kepentingan rakyat. Di samping itu. juga terlihat adanya keinginan untuk tetap berpegang</p>
<p>pada UUD 1945 dan berusaha menafsirkan konstitusi tersebut, baik untuk mewujudkan</p>
<p>demokratisasi dalam pelaksanaan fungsi lembaga-Iembaga perwakilan maupun untuk</p>
<p>mewujudkan kepentingan-kepentingan <strong>politik</strong>.</p>
<p>Isu yang berkembang di seputar kedudukan MPR berkisar pada dua hal. Pertama</p>
<p>adalah MPR sebagai lembaga yang hanya ada bila DPR dan DPD bersidang. Kedua,</p>
<p>MPR yang merupakan lembaga permanen dengan pimpinan yang terpisah dari pimpinan</p>
<p>DPR dan DPD. Mengingat Presiden dan Wakil Presiden sudah ditetapkan untuk dipilih</p>
<p>secara langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjalankan fungsi memilih Presiden dan</p>
<p>Wakil Presiden. Konsekuensi selanjutnya adalah hilangnya fungsi MPR untuk</p>
<p>menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) atau yang sejenisnya karena apa</p>
<p>yang menjadi haluan negara dan basis bagi pembangunan lima tahun adalah program</p>
<p>kerja calon Presiden/Wakil Presiden terpilih. Oleh karena itu dua tugas utama MPR</p>
<p>tersebut tidak lagi dimiliki oleh MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil</p>
<p>amandemen. Fungsi MPR yang tertinggal hanyalah tiga yakni (1) mengubah dan</p>
<p>menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3)</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 5</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3).</p>
<p>Diperkitakan bahwa fungsi pertama dan ketiga bukanlah merupakan fungsi yang</p>
<p>dilakukan secara rutin karena fungsi-fungsi tersebut akan sangat jarang dilakukan.</p>
<p>sehingga hanyalah fungsi kedua saja yang merupakan tugas rutin sekali lima tahun.</p>
<p>Fungsi melantik ini pun bersifat seremonial karena MPR harus melakukan upacara</p>
<p>tersebut terhadap Presiden/Wakil Presiden pemenang dalam pemilihan Presiden. Karena</p>
<p>seremonial, MPR tentu saja tidak bisa menghambat pelantikan tersebut sehingga</p>
<p>persyaratan persidangan (seperti kuorum dan syarat jumlah suara untuk pengambilan</p>
<p>keputusan) tidak bisa diberlakukan seperti sidang-sidang lainnya di dalam lembaga</p>
<p>perwakilan.</p>
<p>Mengingat kecilnya peranan MPR, muncul pemikiran untuk tidak melembagakan</p>
<p>MPR. Dengan demikian MPR hanyalah merupakan <em>joint session </em>(sidang gabungan)</p>
<p>antara DPR dan DPD. Konsekuensinya adalah MPR tidak mempunyai pimpinan sendiri</p>
<p>dan lembaga ini tidak ada bila tidak ada sidang gabungan tersebut. Kelihatannya</p>
<p>pemikiran ini tidak mendapat suara yang cukup besar sehingga MPR ditetapkan oleh</p>
<p>RUU Susduk yang baru sebagai lembaga permanen dengan pimpinan tersendiri.</p>
<p>Semangat untuk tidak mau terlalu jauh dari MPR yang ada sebelum amandemen UUD</p>
<p>1945 merupakan salah satu alasan bagi ditetapkannya ketentuan seperti itu. Memang ada</p>
<p>yang tidak rela bila MPR dikaburkan keberadaannya mengingat semenjak lama MPR</p>
<p>adalah pemegang kedaulatan rakyat dan merupakan lembaga negara tertinggi.</p>
<p>Peranan DPD juga merupakan salah satu topik perdebatan yang penting. UUD</p>
<p>1945 telah menetapkan bahwa DPD bukanlah lembaga legislatif. Fungsinya adalah</p>
<p>sebagai mitra kerja DPR yang dapat mengajukan RUU tertentu kepada DPR dan ikut</p>
<p>membahas RUU tersebut bersama-sama DPR. Di samping itu DPD juga dapat melakukan</p>
<p>pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu (Pasal 22D). Karena hal ini sudah</p>
<p>menjadi ketentuan konstitusi, tentu saja UU Susduk tidak bisa mengatur lebih jauh dari itu.</p>
<p>Paling-paling yang dapat dilakukan oleh UU Susduk adalah mewajibkan DPR untuk betul-</p>
<p>betul memperhatikan dan membahas RUU yang disampaikan oleh DPD dan</p>
<p>mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang</p>
<p>yang disebutkan dalam UUD 1945 (Pasal 26 RUU Susduk).</p>
<p>Memang harus diakui bahwa ada keganjilan dalam kedudukan DPD. DPD yang</p>
<p>dipilih secara langsung dalam pemilu seperti halnya DPR tidak mempunyai kewenangan</p>
<p>yang sama dengan DPR. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Jimly, dibutuhkan persyaratan</p>
<p>yang lebih berat untuk menjadi anggota DPD dibandingkan anggota DPR. Kecilnya</p>
<p>peranan DPD disebabkan karena keraguan akan perlunya suara-suara daerah yang</p>
<p>disampaikan oleh DPD dalam pembuatan UU . Ada pandangan bahwa anggota-anggota</p>
<p>DPR sebenarnya juga sudah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di</p>
<p>Indonesia. Alasan kedua dari kecilnya peranan DPD adalah kekhawatiran terjadinya</p>
<p>konflik antara DPR dan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicarikannya jalan</p>
<p>keluarnya. DPD sebenarnya adalah lembaga formal yang memperjuangkan kepentingan</p>
<p>daerah dan hanya itu tugas utamanya. Hal ini tentu saja berbeda dengan fungsi anggota-</p>
<p>anggota DPR yang melihat segala sesuatunya dari kaca mata partai <strong>politik</strong>. Mengenai</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 6</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>kemungkinan terjadinya konflik antara DPR dan DPD, pencegahan dan penyelesaiannya</p>
<p>dapat diatur dengan baik dalam UU Susduk.</p>
<p>RUU Susduk yang baru disahkan telah memutuskan berlakunya PAW terhadap</p>
<p>anggota-anggota lembaga perwakilan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan.</p>
<p>Pemberlakuan PAW tentu saja tidak kaitannnya dengan praktek PAW (juga disebut</p>
<p>sebagai <em>recalling</em>) pada masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru, PAW seringkali</p>
<p>digunakan oleh pimpinan partai untuk memecat anggota-anggota mereka di lembaga</p>
<p>legislatif karena bertentangan dengan kebijakan dan keinginan penguasa Orde Baru.</p>
<p>PAW yang digunakan sekarang seharusnya bertujuan untuk mendisiplinkan anggota-</p>
<p>anggota lembaga perwakilan yang tidak sejalan dengan pandangan partai dan mereka</p>
<p>yang tidak menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Mengingat bahwa prosedur PAW</p>
<p>jauh lebih rumit dibandingkan dengan masa lalu, pimpinan partai tidak dapat memecat</p>
<p>anggotanya sekehendak mereka. Keputusan dibuat oleh Badan Kehormatan setelah</p>
<p>mengadakan verifikasi terhadap laporan-laporan negatif tentang anggota tertentu. Pasal</p>
<p>85 Ayat (4) RUU Susduk menyatakan bahwa PAW dilakukan setelah Badan Kehormatan</p>
<p>DPR (juga berlaku untuk lembaga-lembaga perwakilan lainnya) melakukan penyelidikan</p>
<p>dan verifikasi terhadap pengaduan yang dibuat oleh pimpinan DPR, masyarakat dan/atau</p>
<p>pemilih tentang wakil rakyat tertentu.</p>
<p>Wacana mengenai anggota yang penuh waktu didasarkan pada pertimbangan</p>
<p>bahwa perangkapan jabatan oleh anggota-anggota DPR akan mengganggu tugas-tugas</p>
<p>mereka selaku wakil rakyat. Oleh karena itu, menjadi anggota lembaga perwakilan adalah</p>
<p>sebuah pilihan, bukan sebuah pekerjaan sambilan. Tuntutan ini semakin mendesak</p>
<p>mengingat para wakil rakyat telah menerima imbalan (dalam bentuk gaji dan berbagai</p>
<p>bentuk uang kehormatan) yang amat besar, jauh lebih besar dari gaji pegawai negeri sipil.</p>
<p>Oleh karena itu beralasan untuk menuntut tanggung jawab dan komitmen yang lebih</p>
<p>besar dari para anggota lembaga perwakilan di masa yang akan datang. Tingginya tingkat</p>
<p>absensi di kalangan anggota Iembaga legislative selama ini antara lain disebabkan oleh</p>
<p>rangkap jabatan, di samping tidak adanya mekanisme untuk menegakkan disiplin. Oleh</p>
<p>karena itu beralasan untuk memasukkan ketentuan tentang larangan perangkapan</p>
<p>jabatan oleh anggota-anggota DPR (dan lembaga-lembaga perwakilan lainnya) ke dalam</p>
<p>Pasal 104 RUU Susduk. Larangan itu tidak saja bagi jabatan-jabatan di pemerintahan,</p>
<p>tapi juga di sektor swasta, seperti pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta dan</p>
<p>advokat/pengacara.</p>
<p><strong>UU Pemilihan Presiden dan Wakil Preslden (UU Pilpres)</strong></p>
<p>Setelah berdebat cukup lama yang melibatkan masyarakat, akhirnya RUU Pilpres</p>
<p>disetujui oleh DPR. Melihat kenyataan bahwa pemerintah telah terlibat langsung dalam</p>
<p>pembahasannya (seperti halnya UU Susduk), persetujuan oleh pemerintah (presiden)</p>
<p>tidak akan menghadapi masalah sehingga dalam waktu dekat RUU tersebut akan menjadi</p>
<p>UU.</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 7</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Ada beberapa isu penting di sekitar UU Pilpres yang sempat menjadi wacana</p>
<p>publik. Isu-isu tersebut adalah: (1) persyaratan presiden, (2) persentase kursi</p>
<p>partai/gabungan partai yang mencalonkan, dan (3) kampanye Presiden.</p>
<p>Perdebatan tentang persyaratan presiden telah melibatkan publik secara luas.</p>
<p>Masalah yang diperdebatkan berkisar pada apakah calon Presiden (capres) itu harus</p>
<p>berpendidikan sarjana atau boleh hanya sampai sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).</p>
<p>Masalah lain mengenai persyaratan ini adalah apakah capres boleh seorang terdakwa</p>
<p>yang belum memperoleh keputusan hukum tetap atau tidak boleh sebagai terdakwa.</p>
<p>Keputusan yang dibuat adalah bahwa seorang capres minimal berpendidikan SLTA dan</p>
<p>yang berstatus terdakwa boleh mencalonkan diri sebagai Presiden/Wakil Presiden</p>
<p>(masing-masing diatur dalam Pasal 6 huruf r dan t dari RUU Pilpres) . Keputusan ini</p>
<p>mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>Persyaratan pendidikan sarjana bagi capres sebenarnya memang tidak diperlukan</p>
<p>karena akan mempersulit calon yang tidak bergelar sarjana. Seorang aktivis organisasi</p>
<p>pada umumnya amat disibukkan oleh kegiatan-kegiatan organisasi dan sosial sehingga</p>
<p>tidak sempat menyediakan waktu untuk mengikuti kuliah-kuliah di perguruan tinggi secara</p>
<p>teratur. PadahaI untuk bisa menyelesaikan studi di perguruan tinggi diperlukan waktu dan</p>
<p>suasana yang tenang sehingga dapat menyelesaikan studi dengan baik. Oleh karena itu</p>
<p>tidak mengherankan bila banyak para aktivis organisasi yang terhambat dalam</p>
<p>menyelesaikan studi mereka. Bila tujuannya adalah untuk menghasilkan capres yang</p>
<p>berkualitas karena mampu mengembangkan nalar dengan tingkat intelektualitas yang</p>
<p>tinggi, pendidikan tinggi bukanlah satu-satunya sarana. Pengalaman aktif berorganisasi</p>
<p>dan memirnpin banyak orang dalam organisasi merupakan sarana yang lebih penting</p>
<p>dalam membentuk ketrampilan memimpin dan mengembangkan daya nalar dan</p>
<p>intelektualitas sebagai pemimpin.</p>
<p>Dibukanya kemungkinan bagi terdakwa untuk tampil sebagai capres sebenarnya</p>
<p>tidak mempunyai makna <strong>politik</strong> yang besar, kecuali diperlihatkannya sikap yang tidak</p>
<p>mempedulikan pandangan masyarakat terhadap citra capres. Tidak dapat disangkal</p>
<p>bahwa capres yang berstatus sebagai terdakwa mempunyai citra yang kurang baik di</p>
<p>mata masyarakat. Meskipun keputusan hukum tetap belum turun, namun vonis yang</p>
<p>sudah dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah sudah menunjukkan bahwa yang</p>
<p>bersangkutan telah terlibat dalam pelanggaran hukum. Dalam dunia <strong>politik</strong>, citra dan</p>
<p>nama baik adalah segala-galanya. Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat</p>
<p>pertama dan kedua sudah merusak citra dan nama baik yang bersangkutan. Oleh karena</p>
<p>itu disetujuinya ketentuan yang membolehkan terdakwa mencalonkan diri tidaklah dapat</p>
<p>dianggap sebagai kemenangan orang atau partai tertentu karena yang lebih penting</p>
<p>adalah dukungan dari para pemilih. Bila ada partai atau gabungan partai yang berani</p>
<p>mencalonkan seorang terdakwa sebagai capres, dapat diperkirakan bahwa si capres itu</p>
<p>akan menjadi bulan-bulanan capres yang lain dalam kampanye. Di samping itu capres</p>
<p>tersebut juga akan menjadi bahan sindiran dan kritik masyarakat yang tentu saja akan</p>
<p>mendesak citra sang capres bersangkutan. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada pihak</p>
<p>yang menang dengan bolehnya seorang yang berstatus terdakwa sebagai capres karena</p>
<p>yang akan menentukan dalam pemilihan presiden adalah dukungan para pemilih.</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 8</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Memang ada yang menilai bahwa diperbolehkannya seorang yang berstatus terdakwa</p>
<p>diajukan sebagai capres dan disahkannya ketentuan mengenai SLTA sebagai</p>
<p>persyaratan pendidikan minimal bagi capres merupakan produk dari tawar menawar</p>
<p>antara dua partai besar (masing-masing Golkar dan PDIP). Apa pun yang terjadi. tawar</p>
<p>menawar yang berkaitan dengan sikap dan pendapat dalam proses pembuatan</p>
<p>keputusan adalah suatu hat yang wajar dalam dunia <strong>politik</strong>. Kemampuan mengadakan</p>
<p>tawar-menawar (<em>bargaining</em>) haruslah dikembang oleh setiap pimpinan dan fungsionaris</p>
<p><strong>politik</strong> agar supaya keputusan bisa dihasilkan. Selama proses tawar-menawar ltu tidak</p>
<p>melibatkan pertukaran uang dan/atau benda, selama itu pula tawar menawar dapat</p>
<p>dianggap sah sebagai salah satu cara penyelesaian perbedaan pendapat.</p>
<p>Kriteria mengenai partai atau gabungan partai yang berhak mengajukan capres</p>
<p>juga merupakan bahan perdebatan yang panjang. UUD 1945 tidak memberikan ketentuan</p>
<p>yang rinci mengenai hal ini karena konstitusi tersebut dalam Pasal 6A Ayat (2) hanya</p>
<p>menyatakan bahwa capres (dan juga cawapres) diusulkan oleh partai <strong>politik</strong> atau</p>
<p>gabungan partai <strong>politik</strong>. Ketentuan itu tidak menyebutkan kriteria partai <strong>politik</strong> atau</p>
<p>gabungan partai <strong>politik</strong> yang berhak mencalonkan. Pasal tersebut dapat diartikan sebagai</p>
<p>dibukanya kemungkinan bagi semua partai atau gabungan partai untuk mengusulkan</p>
<p>calon. Hal ini menimbulkan perdebatan karena ada partai yang ingin memberikan</p>
<p>pembatasan yang lebih ketat dan berat (umpamanya 35% dari jumlah kursi di DPR) bagi</p>
<p>partai atau gabungan partai yang berhak mencalonkan. Alasannya adalah untuk</p>
<p>mencegah banyaknya jumlah capres yang mengikuti pemilu yang dapat membingungkan</p>
<p>para pemilih dan mempersulit pekerjaan KPU. Tapi juga ada yang ingin memberikan</p>
<p>persyaratan yang lebih ringan, umpamanya seperti yang kemudian menjadi keputusan</p>
<p>(3% ). Ketentuan UUD 1945 memang amat lunak karena hal itu membuka kemungkinan</p>
<p>bagi partai yang tidak mendapat kursi di DPR untuk mengajukan capres. Di samping akan</p>
<p>terdapat banyak sekali capres. ketentuan itu juga memberikan peluang bagi capres yang</p>
<p>memang tidak punya pendukung yang cukup besar sehingga pencalonan mereka</p>
<p>sebenarya sia-sia karena sudah dipastikan ia tidak akan terpilih.</p>
<p><strong>UU Pemilu </strong></p>
<p>Dalam proses pembentukan UU Pemilu terlihat adanya keinginan dari pihak</p>
<p>pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2004 dengan melakukan perubahan-</p>
<p>perubahan. Dari sekian banyak perubahan tersebut, dapat disebutkan beberapa. Yakni</p>
<p>(1) sistem pemilu, (2) daerah pemilihan yang didasarkan atas jumlah penduduk, dan (3)</p>
<p>verifikasi partai <strong>politik</strong>. Perdebatan di dalam DPR terjadi antara anggota-anggota DPR</p>
<p>dengan pihak pemerintah dan antara sesama anggota DPR sendiri. Di luar DPR,</p>
<p>perdebatan juga terjadi baik melalui berbagai media massa maupun melalui berbagai</p>
<p>diskusi dan seminar.</p>
<p>UU Pemilu menetapkan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah gabungan</p>
<p>antara sistem proporsional dengan daftar tertutup dan sistem proporsional dengan daftar</p>
<p>terbuka. Dalam RUU yang diajukan oleh pemerintah, sistem yang digunakan adalah</p>
<p>sistem proporsional dengan daftar terbuka. Dalam pembahasan di DPR muncul</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 9</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>penentangan terhadap sistem tersebut yang didasarkan atas pandangan bahwa partai</p>
<p><strong>politik</strong> seharusnya berperan besar dalam menentukan calon legislatif (caleg) yang akan</p>
<p>duduk dalam lembaga-Iembaga perwakilan. Oleh karena itu sistem yang cocok untuk</p>
<p>digunakan adalah sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sistem proporsional dengan</p>
<p>daftar tertutup berarti daftar caleg disusun sesuai dengan nomor urut yang memperoleh</p>
<p>kursi di lembaga legislatif. Oleh karena itu. nomor yang lebih kecil memperoleh</p>
<p>kemungkinan yang lebih besar untuk mendapatkan kursi tersebut. Nomor urut ini</p>
<p>ditentukan oleh pimpinan partai sehingga pimpinan partai dapat menempatkan kader-</p>
<p>kader yang diinginkan pada nomor-nomor yang diperkirakan memperoleh kursi.</p>
<p>Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka terpilihnya caleg tidak ditentukan</p>
<p>oleh nomor urut tapi oleh besarnya jumlah perolehan suara setiap caleg. Caleg yang</p>
<p>memperoleh suara lebih besar mempunyai kesempatan yang lebih besar pula untuk</p>
<p>duduk di lembaga perwakilan. Jadi nomor urut tidak menentukan karena yang</p>
<p>menentukan adalah besarnya suara yang diberikan kepada seorang caleg oleh para</p>
<p>pemilih. Dalam sistem ini pimpinan partai tidak berperan besar dalam menentukan</p>
<p>kemungkinan terpilihnya seorang caleg karena nomor urut tidak menentukan.</p>
<p>Karena terjadi perdebatan yang hebat mengenai masalah ini, ditempuhlah jalan</p>
<p>tengah berupa gabungan kedua sistem tersebut. Jadi para pemilih boleh memilih partai</p>
<p>dan memilih nama-nama caleg dari partai tersebut sebanyak jumlah calon dari daerah</p>
<p>pemilihan bersangkutan. Tapi para pemilih juga boleh hanya memilih partai tanpa memilih</p>
<p>nama-nama caleg. Hal ini dianggap sah karena dalam sistem proporsional para pemilih</p>
<p>memilih partai <strong>politik</strong>. Namun sistem proporsional dengan daftar terbuka adalah lebih baik</p>
<p>karena memberikan kewenangan yang lebih besar bagi para pemilih untuk menentukan</p>
<p>sendiri para caleg yang akan duduk di lembaga perwakilan sehingga kedaulatan rakyat</p>
<p>lebih nyata dalam sistem ini. Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup,</p>
<p>kewenangan para pemilih untuk menentukan seperti itu lebih kecil karena pimpinan partai</p>
<p>lebih besar peranannya.</p>
<p>Menurut UU Pemilu, daerah pemilihan untuk memilih anggota-anggota DPR adalah</p>
<p>propinsi atau bagian dari propinsi. Ini berarti bahwa satu propinsi bisa merupakan sebuah</p>
<p>daerah pemilihan atau sebuah propinsi bisa terdiri dari beberapa daerah pemilihan. Yang</p>
<p>menentukan adalah jumlah penduduk. Oleh karena itu menjadi tugas yang berat bagi</p>
<p>KPU Propinsi dan KPU untuk menentukan secara cermat daerah-daerah pemilihan dalam</p>
<p>Pemilu 2004. Karena penduduk menjadi faktor utama dalam menentukan daerah</p>
<p>pemilihan, tidak ada lagi jaminan bahwa setiap kabupaten/kota mendapat paling tidak</p>
<p>satu kursi di DPR. Konsekuensi berikutnya adalah jumlah caleg yang berasal dari pulau</p>
<p>Jawa akan lebih besar dari jumlah caleg yang berasal dari luar Jawa, sebanding dengan</p>
<p>jumlah penduduk masing-masing. Hal ini harus ditempuh karena selama ini ketidakadilan</p>
<p>dalam penentuan kursi di DPR. Jumlah suara untuk satu kursi di DPR bagi caleg di luar</p>
<p>Jawa jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah suara yang diperlukan untuk satu kursi</p>
<p>di daerah pemilihan di Jawa. Untuk mengurangi kesenjangan perwakilan Jawa &#8211; luar Jawa</p>
<p>di lembaga-lembaga perwakilan pada tingkat pusat. anggota-anggota DPD diambilkan</p>
<p>dari propinsi-propinsi dalam jumlah sama (4 orang).</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 10</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Untuk bisa mengikuti pemilu, setiap partai harus lulus dalam verifikasi yang</p>
<p>dilakukan oleh KPU. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sulit partai <strong>politik</strong> untuk</p>
<p>mengikuti pemilu. Karena setelah diverifikasi oleh Departemen Kehakiman dan HAM agar</p>
<p>bisa dinyatakan sebagai partai <strong>politik</strong>, partai <strong>politik</strong> yang diakui tersebut masih harus lolos</p>
<p>dalam verifikasi oleh KPU. Oleh karena itu akan ada empat jenis partai <strong>politik</strong>: (1) partai</p>
<p><strong>politik</strong> bukan peserta pemilu, (2) partai <strong>politik</strong> peserta pemilu tanpa kursi di DPR, (3) partai</p>
<p><strong>politik</strong> peserta pemilu dengan kursi di DPR, tapi tidak mencapai <em>electoral threshold</em>, dan</p>
<p>(4) partai <strong>politik</strong> peserta pemilu yang mencapai <em>electoral threshold</em>. Diperkirakan jumlah</p>
<p>partai <strong>politik</strong> peserta pemilu tidak akan besar mengingat beratnya persyaratan dalam</p>
<p>veriflkasi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM serta verifikasi yang</p>
<p>dilakukan KPU. Barangkali jumlahnya tidak mencapai jumlah peserta pemilu dalam</p>
<p>Pemilu 1999 .</p>
<p><strong>UU Partai Politik </strong></p>
<p>UU Partai <strong>Politik</strong> adalah UU yang pertama disahkan dari empat UU bidang <strong>politik</strong>.</p>
<p>Hal ini dapat dimengerti karena ketentuan-ketentuan dan pengaturan tentang partai <strong>politik</strong></p>
<p>memang harus dibuat pertama kali sebagai awal persiapan pemilu. UU ini juga yang</p>
<p>paling pendek dari keempat UU <strong>politik</strong>. Dari sekian banyak isu penting dari UU Partai</p>
<p><strong>Politik</strong>, beberapa isu penting yang akan dibahas di sini adalah (1) partai <strong>politik</strong> sebagai</p>
<p>partai nasional dan (2) sumber dana partai <strong>politik</strong>.</p>
<p>UU Partai <strong>Politik</strong> didasarkan atas pandangan bahwa setiap partai <strong>politik</strong> bersifat</p>
<p>nasional, artinya partai <strong>politik</strong> harus berpusat di ibu kota negara dan kepengurusannya</p>
<p>mencakup paling tidak sebagian besar propinsi. Oleh karena itu UU Partai <strong>Politik</strong> tidak</p>
<p>mengenal partai lokal. Partai <strong>politik</strong> diharapkan langsung berkembang di sebagian besar</p>
<p>propinsi agar dapat diakui sebagai partai <strong>politik</strong>. Secara alamiah sulit bagi partai <strong>politik</strong></p>
<p>untuk tiba-tiba berkembang secara nasional karena seharusnya partai poIitik itu mulai dari</p>
<p>daerah lalu bertumbuh secara bertahap sehingga menjadi partai nasional. Berdasarkan</p>
<p>ketentuan ini, seharusnya mereka yang ingin membentuk partai <strong>politik</strong> melakukan</p>
<p>persiapan yang matang dalam jangka waktu yang panjang agar ciri-ciri partai nasional</p>
<p>betul-betul melekat dalam diri partai bersangkutan. Inilah sebenarnya yang diharapkan</p>
<p>oleh UU Partai <strong>Politik</strong>.</p>
<p>Namun dalam kenyataannya yang terjadi adalah sebaliknya. Partai <strong>politik</strong></p>
<p>dipaksakan oleh para pemimpinnya untuk berkembang secara nasional dengan</p>
<p>membentuk pengurus pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota karena inilah yang</p>
<p>terutama diminta oleh UU Partai <strong>Politik</strong>. Rekrutmen anggota malah diletakkan sebagai</p>
<p>prioritas yang rendah, bahkan mungkin tidak merupakan prioritas sama sekali. Situasi ini</p>
<p>sebenarnya merupakan gejala yang menyimpang dalam perkembangan partai <strong>politik</strong></p>
<p>karena seharusnya partai <strong>politik</strong> menjadi besar karena berkembangnya jumlah anggota</p>
<p>yang menghasilkan sejumlah pengurus daerah. Oleh karena itu ada kecenderungan</p>
<p>munculnya partai-partai <strong>politik</strong> tanpa kendali sejak Soeharto jatuh dari kekuasaannya.</p>
<p>Dalam banyak kasus, partai-partai <strong>politik</strong> sesungguhnya tidak layak sebagai partai <strong>politik</strong></p>
<p>karena dimulai dari pembentukan pengurus di tingkat pusat dan daerah yang tidak jelas</p>
<p>basis massanya.</p>
<hr size="2" />
<table border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Page 11</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Partai lokal dikhawatirkan akan membuat jumlah partai akan lebih besar lagi. Akan</p>
<p>tetapi sebenarnya tidak menjadi masalah karena partai lokal hanya ada di daerah-daerah</p>
<p>tertentu (bisa hanya pada satu propinsi atau bahkan satu kabupaten atau kota tertentu).</p>
<p>Partai lokal ini mungkin hanya berambisi untuk menduduki lembaga-lembaga legislatif</p>
<p>pada tingkat lokal pula karena memang belum mampu untuk mencapai kursi di DPR.</p>
<p>Partai lokal ini diperkirakan akan mampu menyuarakan dan memperjuangkan</p>
<p>kepentingan daerah lebih baik. Tentu saja tidak perlu ada kekhawatiran bahwa partai lokal</p>
<p>akan memperbesar bahaya separatisme. Justru dengan banyak saluran bagi rakyat di</p>
<p>daerah untuk menyampaikan aspirasi mereka, kecenderungan untuk munculnya gerakan</p>
<p>separatis dapat diredam. Sebagai contoh. dengan adanya partai lokal. GAM (Gerakan</p>
<p>Aceh Merdeka) dapat menjadi gerakan parlementer yang bertujuan memajukan rakyat</p>
<p>Aceh Nanggroe Darussalam dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Sumber dana tentu saja merupakan faktor penting dalam kehidupan partai <strong>politik</strong>.</p>
<p>UU Partai <strong>Politik</strong> belum memberikan solusi yang bagus mengenai bagaimana partai <strong>politik</strong></p>
<p>dapat menghidupi dirinya sendiri. Partai <strong>politik</strong> hanya diperbolehkan memperoleh dana</p>
<p>dalam bentuk iuran anggota dan sumbangan dari simpatisan. luran anggota sangat sulit</p>
<p>diharapkan karena tidak mudah mengumpulkan secara teratur dari para anggota.</p>
<p>Sumbangan simpatisan pun diberikan batasan yang ketat. Maksudnya adalah agar tidak</p>
<p>ada satu pun orang yang amat kaya yang dapat mendikte dan mendominasi sebuah</p>
<p>partai untuk kepentingan orang bersangkutan. UU Partai <strong>Politik</strong> juga melarang partai</p>
<p><strong>politik</strong> untuk memiliki badan usaha. Di samping itu. bantuan dari pemerintah untuk partai</p>
<p><strong>politik</strong> memang tidak layak diteruskan karena akan membuat partai <strong>politik</strong> tergantung</p>
<p>pada pemerintah yang membuat partai tidak bisa mandiri.</p>
<p>Oleh karena itu partai <strong>politik</strong> harus bergantung pada dana yang dimiliki oleh para</p>
<p>pengurus yang melakukan kegiatan di luar partai. Berhubung sumbangan dari simpatisan</p>
<p>partai masih sangat terbatas. dapat dibayangkan bahwa hampir di semua partai <strong>politik</strong></p>
<p>menghadapi kesulitan dana kecuali partai yang mempunyai banyak akses melalui</p>
<p>jabatan-jabatan di pemerintah. Sangat disayangkan bila korupsi yang terjadi di Indonesia</p>
<p>didorong oleh keinginan untuk mencari dana untuk partai. Kalau hal itu terjadi, partai</p>
<p><strong>politik</strong> malah merusak negara, bukan memperkuat negara. Bila salah satu sumber</p>
<p>pengeluaran terbesar bagi partai <strong>politik</strong> adalah kampanye pemilu, mungkin perlu dikaji</p>
<p>kemungkinan penghapusan kampanye secara besar-besaran menjelang pemilu yang</p>
<p>tidak banyak sumbangannya bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/philipedis.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/philipedis.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/philipedis.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/philipedis.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/philipedis.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/philipedis.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/philipedis.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/philipedis.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/philipedis.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/philipedis.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/philipedis.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/philipedis.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/philipedis.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/philipedis.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=philipedis.wordpress.com&amp;blog=9810667&amp;post=1&amp;subd=philipedis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://philipedis.wordpress.com/2009/10/06/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/684216e91e59d537c6bc24e11bcb972f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pius305</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
